Jakarta, CoreNews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang viral terkait “tanah nganggur bisa diambil negara”. Pernyataan itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Nusron menjelaskan bahwa maksudnya adalah tanah terlantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, bukan tanah milik rakyat.
Klarifikasi Nusron Soal Tanah Telantar
Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Ada jutaan hektar tanah HGU dan HGB yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari sejumlah pemberitaan media nasional, 12/08/2025.
Menurutnya, tanah tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk:
✔ Reforma agraria
✔ Pertanian rakyat
✔ Perumahan murah
✔ Fasilitas umum (sekolah, puskesmas, dll)
Permintaan Maaf karena “Guyonan” yang Tidak Tepat
Nusron mengakui bahwa ada bagian pernyataannya yang bernada “guyonan”, tetapi ia menyadari hal itu tidak pantas disampaikan pejabat publik.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, netizen, dan publik. Pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman,” kata Nusron.
Ia berjanji akan lebih hati-hati dalam berkomunikasi ke depan agar kebijakan pemerintah tidak disalahartikan.