Jakarta, CoreNews.id – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik dari semula hanya 17 Agustus menjadi 17-18 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku untuk Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan program ini menjadi wujud apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.
“Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.
Tarif Rp80 ini simbol perayaan HUT ke-80 RI sekaligus bagian dari kampanye transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang elektronik seperti E-Money, Flazz, Tap Cash, Brizzi, JakLingko, KMT, JakCard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Tarif normal transportasi publik di Jakarta biasanya berkisar Rp3.500 untuk Transjakarta, Rp5.000 untuk LRT, dan bervariasi di MRT sesuai jarak tempuh.