Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rayakan HUT RI, Transportasi Publik Rp80 di Jakarta Diperpanjang hingga 18 Agustus

by Redaksi
13 Agustus 2025 | 11:26
in Metropolitan
transjakarta

Foto: cove.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemprov DKI Jakarta memperpanjang tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik dari semula hanya 17 Agustus menjadi 17-18 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku untuk Transjakarta (BRT, Non-BRT, Transjabodetabek), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan program ini menjadi wujud apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.

“Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Tarif Rp80 ini simbol perayaan HUT ke-80 RI sekaligus bagian dari kampanye transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang elektronik seperti E-Money, Flazz, Tap Cash, Brizzi, JakLingko, KMT, JakCard, serta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Tarif normal transportasi publik di Jakarta biasanya berkisar Rp3.500 untuk Transjakarta, Rp5.000 untuk LRT, dan bervariasi di MRT sesuai jarak tempuh.

READ  LRT Velodrome–Manggarai Akan Beroperasi Secara Resmi pada Agustus 2026
Tags: HUT RI 80Transjakarta
Previous Post

Indonesia Kuasai 650 Juta Ton Batu Bara di Pasar Global

Next Post

Di Tengah Isu Pemakzulan, Gibran Temui Try Sutrisno Antar Undangan HUT RI

Next Post
gibran trisutrisno

Di Tengah Isu Pemakzulan, Gibran Temui Try Sutrisno Antar Undangan HUT RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

PSE Diberi Deadline 3 Bulan Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran Keras!

11 April 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved