Jakarta, CoreNews.id – Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih diwajibkan memberikan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Permendesa Nomor 10 Tahun 2025.
“Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Dana tersebut akan dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan bisa digunakan untuk program pembangunan desa, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia. “Jadi, nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu,” tambah Yandri.
Ia menegaskan aturan ini sudah disepakati berbagai kementerian/lembaga dan optimistis KopDes Merah Putih tidak akan merugi, karena unit bisnisnya menyasar kebutuhan masyarakat desa seperti sembako, LPG 3 kg, hingga pupuk.
“Semua bisa mengawasi, semua bisa memelototi Kopdes ini supaya tidak rugi. Dan sekali lagi, secara kasat mata, hitungan bisnis insyaallah tidak akan rugi,” kata Yandri.