Jakarta, CoreNews.id – Rapat Paripurna DPR keempat masa sidang I 2025-2026 resmi mengesahkan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB, bersama dua pimpinan DPR lain, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dari total 580 anggota, hanya 293 yang hadir, namun jumlah tersebut tetap dianggap memenuhi kuorum.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.
Sebelumnya, RUU Haji telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi VIII DPR. Pembahasan dilakukan secara maraton bersama pemerintah, bahkan hingga akhir pekan lalu.
Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji yang berdiri terpisah dari Kementerian Agama. Dengan aturan baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi diurus langsung oleh Kemenag, melainkan ditangani kementerian khusus.