Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewa alias Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut. Jadi, kita bersabar. Kita sama-sama tunggu.”
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo absen pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (22/8). “Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” ujar Budi.
Kasus ini menyeret nama Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Dalam persidangan terdahulu, jaksa KPK pernah mengungkap penyitaan uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo terkait proyek DJKA Kemenhub.
Sudewo sendiri mengklaim uang itu berasal dari gaji DPR dan usaha pribadi. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sesuai Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).











