Jakarta, CoreNews.id – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia memiliki kewajiban baru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara resmi mewajibkan pengisian deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.
Kebijakan ini pertama kali diterapkan bagi penumpang yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan pelabuhan internasional di Batam (Kepulauan Riau). Uji coba aplikasi ini akan terus diperluas ke seluruh bandara, maskapai, pelabuhan, dan pos perbatasan lainnya di Indonesia.
Apa Itu Aplikasi All Indonesia?
All Indonesia adalah aplikasi digital terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional. Aplikasi ini menggantikan sistem lama yang terpisah-pisah, menggabungkan formulir untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform yang mudah diakses.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kehadiran All Indonesia merupakan langkah maju untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien di pintu masuk negara.
“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” jelas Yuldi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 31/08/2025.
Manfaat dan Keunggulan All Indonesia
- Proses Lebih Cepat dan Mudah: Penumpang dapat mengisi semua formulir yang diperlukan secara digital sebelum tiba, sejak 3 hari sebelum kedatangan. Hal ini mempersingkat waktu antre dan proses pemeriksaan di bandara.
- Integrasi Layanan: Tidak perlu lagi mengisi electronic Customs Declaration (e-CD) secara terpisah, karena seluruh proses deklarasi kepabeanan telah tergabung dalam All Indonesia.
- Keamanan dan Kesehatan Negara: Aplikasi ini memungkinkan Kementerian Kesehatan untuk mendeteksi potensi risiko penyakit menular lebih dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan. Selain itu, deklarasi untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan membantu mencegah penyebaran hama dan penyakit, menjaga ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
- Ramah Pengguna: Dirancang untuk digunakan oleh semua kalangan, termasuk wisatawan mancanegara dan WNI yang pulang ke tanah air.
Siapa yang Wajib Mengisi dan Bagaimana Caranya?
Kewajiban ini berlaku untuk semua penumpang internasional, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pengisian dapat dilakukan dengan dua cara:
- Melalui Website: Akses laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id.
- Melalui Aplikasi Mobile: Unduh aplikasi All Indonesia secara gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS).
Yuldi Yusman mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi kewajiban baru ini. “Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” imbuhnya.