Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Wajib Bagi Penerbangan Internasional: Isi Deklarasi All Indonesia Mulai 1 September 2025

by Teguh Imam Suyudi
31 Agustus 2025 | 17:00
in News
/penumpang-internasional-wajisi-all-indonesia-september-2025

Aplikasi All Indonesia (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia memiliki kewajiban baru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI secara resmi mewajibkan pengisian deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan bagi penumpang yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan pelabuhan internasional di Batam (Kepulauan Riau). Uji coba aplikasi ini akan terus diperluas ke seluruh bandara, maskapai, pelabuhan, dan pos perbatasan lainnya di Indonesia.

Apa Itu Aplikasi All Indonesia?

All Indonesia adalah aplikasi digital terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional. Aplikasi ini menggantikan sistem lama yang terpisah-pisah, menggabungkan formulir untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform yang mudah diakses.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kehadiran All Indonesia merupakan langkah maju untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien di pintu masuk negara.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang, baik perorangan maupun grup, termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” jelas Yuldi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 31/08/2025.

Manfaat dan Keunggulan All Indonesia

  1. Proses Lebih Cepat dan Mudah: Penumpang dapat mengisi semua formulir yang diperlukan secara digital sebelum tiba, sejak 3 hari sebelum kedatangan. Hal ini mempersingkat waktu antre dan proses pemeriksaan di bandara.
  2. Integrasi Layanan: Tidak perlu lagi mengisi electronic Customs Declaration (e-CD) secara terpisah, karena seluruh proses deklarasi kepabeanan telah tergabung dalam All Indonesia.
  3. Keamanan dan Kesehatan Negara: Aplikasi ini memungkinkan Kementerian Kesehatan untuk mendeteksi potensi risiko penyakit menular lebih dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan. Selain itu, deklarasi untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan membantu mencegah penyebaran hama dan penyakit, menjaga ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
  4. Ramah Pengguna: Dirancang untuk digunakan oleh semua kalangan, termasuk wisatawan mancanegara dan WNI yang pulang ke tanah air.
READ  Muhammadiyah Diminta Menjadi Pelopor Ekonomi

Siapa yang Wajib Mengisi dan Bagaimana Caranya?

Kewajiban ini berlaku untuk semua penumpang internasional, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Pengisian dapat dilakukan dengan dua cara:

  1. Melalui Website: Akses laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id.
  2. Melalui Aplikasi Mobile: Unduh aplikasi All Indonesia secara gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iOS).

Yuldi Yusman mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi kewajiban baru ini. “Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” imbuhnya.

Tags: aplikasi all indonesiaarrival card indonesiabandara juandabandara ngurah raiBandara Soekarno Hattadeklarasi kedatangan internasionalimigrasi indonesiapelabuhan batampenerbangan internasionalwajib isi all indonesia
Previous Post

Commuter Line Jabodetabek Tetap Beroperasi Normal

Next Post

Kata Uya Kuya Usai Rumah Dijarak OTK

Next Post
Kata Uya Kuya Usai Rumah Dijarak OTK

Kata Uya Kuya Usai Rumah Dijarak OTK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
Kronologi Longsor Tambang Freeport Papua, 7 Pekerja Terjebak

Freeport Masih Berupaya Selamatkan 7 Pekerja Terjebak di Tambang Papua

16 September 2025 | 09:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved