Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bersifat situasional.
“(ASN) Yang WFH? Itu situasional lah, situasional ya,” kata Tito singkat saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Kebijakan ini muncul menyusul aksi massa ricuh yang terjadi di sejumlah daerah. Sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk perusahaan swasta di Jakarta, mulai menerapkan WFH sejak 1 September 2025. Kondisi tersebut terlihat dari jalanan ibu kota yang lebih lengang saat jam sibuk.
Kementerian BUMN, misalnya, sudah memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) sejak Kamis (28/8/2025). “Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai,” kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan juga telah mempersilakan pegawainya bekerja dari rumah sejak 29 Agustus 2025.
Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta resmi mengimbau pelaksanaan WFH dan belajar dari rumah (BDR) pada 1 September 2025. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial dapat mengombinasikan WFH dan WFO, serta diwajibkan melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi Disnaker DKI.