Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aksi Massa Ricuh Bikin ASN WFH, Sampai Kapan Berlaku?

by Redaksi
3 September 2025 | 09:35
in Nasional
Tito karnavian

Foto: Biro Pers Sekretariat Negara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bersifat situasional.

“(ASN) Yang WFH? Itu situasional lah, situasional ya,” kata Tito singkat saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Kebijakan ini muncul menyusul aksi massa ricuh yang terjadi di sejumlah daerah. Sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk perusahaan swasta di Jakarta, mulai menerapkan WFH sejak 1 September 2025. Kondisi tersebut terlihat dari jalanan ibu kota yang lebih lengang saat jam sibuk.

Kementerian BUMN, misalnya, sudah memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) sejak Kamis (28/8/2025). “Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai,” kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla.

Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan juga telah mempersilakan pegawainya bekerja dari rumah sejak 29 Agustus 2025.

Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta resmi mengimbau pelaksanaan WFH dan belajar dari rumah (BDR) pada 1 September 2025. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial dapat mengombinasikan WFH dan WFO, serta diwajibkan melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi Disnaker DKI.

READ  Amran Pastikan Stok Pupuk Aman di Tengah Gejolak Timur Tengah
Tags: ASN WFHdemo agustusdemo anarkis
Previous Post

Rumah Dijarah, Ahmad Sahroni Resmi Lapor Polisi

Next Post

Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Next Post
Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Wafat saat Bertugas Haji, Keluarga Ahmad Ridlo Terima Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

15 Agustus 2023 | 15:56
Di samping itu, pemerintah juga memperketat definisi peredaran bruto melalui revisi Pasal 58 dengan menghitung seluruh penghasilan wajib pajak secara agregat, baik yang dikenai PPh final, non-final, maupun dari luar negeri. Skema tersebut membuat batas omzet tidak lagi dapat dimanipulasi melalui pemisahan sumber penghasilan. Pemerintah berharap kebijakan ini tetap tepat sasaran, memberi keringanan bagi UMKM yang berhak, sekaligus menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan

Aturan Baru Pajak UMKM Segera Terbit

8 April 2026 | 11:23
Jokowi Bakal Beri Masukan Susun Kabinet Prabowo, Gibran: Ya Mungkin

Daftar Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN

25 Juli 2024 | 11:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved