Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aksi Massa Ricuh Bikin ASN WFH, Sampai Kapan Berlaku?

by Abdullah Suntani
3 September 2025 | 09:35
in Nasional
Tito karnavian

Foto: Biro Pers Sekretariat Negara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bersifat situasional.

“(ASN) Yang WFH? Itu situasional lah, situasional ya,” kata Tito singkat saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Kebijakan ini muncul menyusul aksi massa ricuh yang terjadi di sejumlah daerah. Sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk perusahaan swasta di Jakarta, mulai menerapkan WFH sejak 1 September 2025. Kondisi tersebut terlihat dari jalanan ibu kota yang lebih lengang saat jam sibuk.

Kementerian BUMN, misalnya, sudah memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) sejak Kamis (28/8/2025). “Di hari Kamis masih banyak juga rekan-rekan yang bekerja di kantor, tapi di hari Jumat diberlakukan penuh bekerja secara fleksibel untuk mengantisipasi kendala transportasi dan menjaga keselamatan para pegawai,” kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla.

Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan juga telah mempersilakan pegawainya bekerja dari rumah sejak 29 Agustus 2025.

Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta resmi mengimbau pelaksanaan WFH dan belajar dari rumah (BDR) pada 1 September 2025. Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) serta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang pekerjaannya bersifat esensial dapat mengombinasikan WFH dan WFO, serta diwajibkan melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi Disnaker DKI.

READ  Imbas Demo Brutal, Transjakarta Rugi Rp41,6 Miliar
Tags: ASN WFHdemo agustusdemo anarkis
Previous Post

Rumah Dijarah, Ahmad Sahroni Resmi Lapor Polisi

Next Post

Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Next Post
Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Hingga 29 Agustus 2025, total gelaran IPO hanya ada 14 emiten baru dengan nilai emisi sebesar Rp 6,69 triliun. Sebagai pembanding per periode 30 Agustus 2024, terdapat 27 emiten yang IPO dengan nilai Rp 3,79 triliun

10 Perusahaan Dengan Emisi Senilai Rp 6,18 Triliun Tengah Antri IPO

4 September 2025 | 15:00
Pemerintah Respons Aspirasi Rakyat, Yusril: Mustahil Pemerintah Abaikan Permintaan Itu

Pemerintah Respons Aspirasi Rakyat, Yusril: Mustahil Pemerintah Abaikan Permintaan Itu

4 September 2025 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved