Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal

by Miroji
4 September 2025 | 16:10
in Nasional
100 Pasangan Ikuti Nikah Massal “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal

sumber foto: kemenag

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 100 pasangan pengantin mengikuti akad nikah massal dalam program “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Acara ini merupakan rangkaian Blissful Mawlid yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag dengan tema *“Cinta dalam Ridha Ilahi”*. Program ini memfasilitasi warga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar memperoleh kepastian hukum pernikahan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir memberi nasihat pernikahan. “Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Itu simbolis sebagai bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” ujarnya. Ia menegaskan akad nikah adalah perjanjian suci yang membawa keberkahan, serta penting dicatat di KUA agar memiliki kekuatan hukum.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menambahkan, “Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan.” Tahun ini, Kemenag sudah tiga kali memfasilitasi nikah massal sebagai bagian program strategis memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

READ  Pesantren Lirboyo Kediri Kebakaran, Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Rp650 Juta
Tags: akad nikahBimas IslamKemenagMasjid IstiqlalNasaruddin umarNikah Festnikah massal
Previous Post

Indonesia–Tiongkok Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis di Berbagai Bidang

Next Post

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Next Post
Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Beberkan Proses Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved