Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

by Miroji
4 September 2025 | 16:31
in Nasional
Diperiksa 12 Jam, Nadiem Makarim Beberkan Proses Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun

sumber foto: istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti, pada sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli. Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Dugaan korupsi bermula pada 2020–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan laptop bagi PAUD hingga SMA, termasuk daerah 3T.

Sebelum Nadiem, empat tersangka lain sudah ditetapkan, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih. Nadiem yang tiba didampingi pengacaranya, Hotman Paris, hanya berujar singkat: “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

READ  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan dan TPPU
Tags: Hotman Pariskasus ChromebookKejagunglaptop pendidikanNadiem Makarimtersangka korupsi
Previous Post

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal “Nikah Fest” di Masjid Istiqlal

Next Post

Maulid Nabi Muhammad SAW 2025: Spirit Baru untuk Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah

Next Post
uas-gus-baha-jelaskan-berkah-maulid-nabi-abu-lahab

Maulid Nabi Muhammad SAW 2025: Spirit Baru untuk Meneladani Akhlak Mulia Rasulullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved