Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti, pada sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli. Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Dugaan korupsi bermula pada 2020–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun untuk pengadaan laptop bagi PAUD hingga SMA, termasuk daerah 3T.
Sebelum Nadiem, empat tersangka lain sudah ditetapkan, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih. Nadiem yang tiba didampingi pengacaranya, Hotman Paris, hanya berujar singkat: “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”