Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberi waktu sepekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Jika tidak, KPK terancam digugat praperadilan. Menanggapi ultimatum itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dukungan publik penting.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena dukungan publik menjadi sesuatu yang positif dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi di Jakarta, Selasa (16/9).
Ia menegaskan masyarakat bukan hanya objek, melainkan juga subjek dalam pengawasan korupsi. KPK berjanji segera mengumumkan tersangka. Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan delapan persen khusus, namun dibagi rata 50 persen. KPK sudah memeriksa banyak pihak, termasuk penyedia travel umrah dan Ustaz Khalid Basalamah, serta dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.