Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

by Abdullah Suntani
17 September 2025 | 08:19
in Hukum
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Foto: CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polisi mulai mengungkap fakta-fakta baru kasus penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat. Ilham ditemukan tewas di persawahan Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8), setelah diculik sehari sebelumnya dari sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan motif penculikan berkaitan dengan rekening dormant. “Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujarnya, Selasa (16/9).

Rencana tersebut digagas tersangka Candy alias Ken yang memiliki data rekening dormant. Ia berkoordinasi dengan Dwi Hartono (DH) dan merekrut belasan tersangka lainnya hingga akhirnya menjadikan Ilham sebagai target.

Selain sipil, dua anggota Kopassus juga ikut terlibat yakni Serka N dan Kopda FH. “Satuan berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto. Donny menyebut keduanya sempat mangkir dari dinas sebelum ditangkap, dan masing-masing dijanjikan bayaran Rp100 juta. Dari Kopda FH, penyidik menyita uang Rp40 juta sebagai barang bukti.

Total 15 tersangka ditahan dan dibagi ke dalam empat klaster peran: otak penculikan, eksekutor, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, serta tim surveillance. Sementara satu tersangka berinisial EG alias B masih buron.

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. “Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wira.

Para tersangka kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

READ  OJK Hormati Penegakan Hukum KPK, Operasional Tak Terganggu
Tags: pembunuhan kacab bank
Previous Post

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Next Post

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

Next Post
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved