Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

by Abdullah Suntani
17 September 2025 | 08:19
in Hukum
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, 15 Tersangka Ditangkap

Foto: CNNIndonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Polisi mulai mengungkap fakta-fakta baru kasus penculikan dan dugaan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat. Ilham ditemukan tewas di persawahan Serang Baru, Bekasi, Kamis (21/8), setelah diculik sehari sebelumnya dari sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan motif penculikan berkaitan dengan rekening dormant. “Motif para pelaku melakukan perbuatannya yaitu para pelaku ataupun tersangka berencana untuk melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” ujarnya, Selasa (16/9).

Rencana tersebut digagas tersangka Candy alias Ken yang memiliki data rekening dormant. Ia berkoordinasi dengan Dwi Hartono (DH) dan merekrut belasan tersangka lainnya hingga akhirnya menjadikan Ilham sebagai target.

Selain sipil, dua anggota Kopassus juga ikut terlibat yakni Serka N dan Kopda FH. “Satuan berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto. Donny menyebut keduanya sempat mangkir dari dinas sebelum ditangkap, dan masing-masing dijanjikan bayaran Rp100 juta. Dari Kopda FH, penyidik menyita uang Rp40 juta sebagai barang bukti.

Total 15 tersangka ditahan dan dibagi ke dalam empat klaster peran: otak penculikan, eksekutor, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, serta tim surveillance. Sementara satu tersangka berinisial EG alias B masih buron.

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. “Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Wira.

Para tersangka kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

READ  Dugaan Mentan Diperas Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Tags: pembunuhan kacab bank
Previous Post

Usai Dikritik, KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Next Post

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

Next Post
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

27 Maret 2026 | 14:13
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

Filipina Terapkan Darurat Energi, Sekolah Beralih ke Pembelajaran Online

27 Maret 2026 | 15:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved