Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI

by Irawan Djoko Nugroho
23 September 2025 | 11:39
in Keuangan
Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN)

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran. Pencabutan ini dikarenakan masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Adapun uang Rupiah yang tidak berlaku dan ditarik BI adalah sebagai berikut.

Pertama. Pecahan uang kertas yang masih dapat ditukarkan di KPBI.

  1. Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  2. Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  3. Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  4. Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  5. Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.

Kedua. Pecahan uang kertas yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi.

  1. Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  2. Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  3. Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.

Ketiga. Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

  1. Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
  2. Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
  3. Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
  4. Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
  5. Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
  6. Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
  7. Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.*
READ  Diaspora di Taiwan Bisa Daftar Haji Secara Online Pakai Aplikasi Muamalat DIN

Tags: BIKantor Pusat Bank Indonesia
Previous Post

KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Soal Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta Api

Next Post

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Next Post
Harga Beras Dunia Turun, Tapi di Indonesia Masih Tinggi: INDEF Minta Pemerintah Lepas Stok

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Pengoperasian jalan tol baru ini, selanjutnya akan memberikan pilihan alternatif kepada masyarakat, khususnya di Cibubur, Bogor, dan Tangerang untuk menjangkau berbagai tempat, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, tanpa melewati tol dalam kota.

Presiden Joko Widodo Meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor

8 Januari 2024 | 10:05
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved