Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI

by Irawan Djoko Nugroho
23 September 2025 | 11:39
in Keuangan
Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN)

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran. Pencabutan ini dikarenakan masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Adapun uang Rupiah yang tidak berlaku dan ditarik BI adalah sebagai berikut.

Pertama. Pecahan uang kertas yang masih dapat ditukarkan di KPBI.

  1. Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  2. Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  3. Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  4. Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  5. Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.

Kedua. Pecahan uang kertas yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi.

  1. Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  2. Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  3. Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.

Ketiga. Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

  1. Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
  2. Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
  3. Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
  4. Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
  5. Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
  6. Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
  7. Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.*
READ  Bank Indonesia Buka Seleksi Penerimaan PCPM Angkatan 39

Tags: BIKantor Pusat Bank Indonesia
Previous Post

KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Soal Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta Api

Next Post

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Next Post
Harga Beras Dunia Turun, Tapi di Indonesia Masih Tinggi: INDEF Minta Pemerintah Lepas Stok

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

pelaku-usaha-tambang-wajib-ajukan-rkab-lewat-minerbaone-mulai-1-oktober-2025

SDM Wajibkan Pengajuan RKAB Lewat MinerbaOne Mulai 1 Oktober 2025

26 September 2025 | 09:00
Menkeu Purbaya Janji Jaga Disiplin Fiskal, Defisit APBN Maksimal 3 Persen

Menkeu Purbaya Ancam Tarik Dana Pemda Nganggur di Bank

26 September 2025 | 11:45
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved