Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi dan Ditarik BI

by Irawan Djoko Nugroho
23 September 2025 | 11:39
in Keuangan
Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN)

Ilustrasi: Bank Indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran. Pencabutan ini dikarenakan masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.

Masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, mereka dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Mereka dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN). Adapun uang Rupiah yang tidak berlaku dan ditarik BI adalah sebagai berikut.

Pertama. Pecahan uang kertas yang masih dapat ditukarkan di KPBI.

  1. Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
  2. Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
  3. Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
  4. Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
  5. Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
  6. Rp 0,05 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  7. Rp 0,10 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  8. Rp 0,25 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
  9. Rp 0,50 tahun emisi 1964 – Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.

Kedua. Pecahan uang kertas yang sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi.

  1. Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
  2. Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
  3. Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.

Ketiga. Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI

  1. Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
  2. Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
  3. Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
  4. Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
  5. Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
  6. Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
  7. Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.*
READ  Saham Seri B Milik Danantara Dialihkan ke BP BUMN

Tags: BIKantor Pusat Bank Indonesia
Previous Post

KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Soal Dugaan Fee Proyek Jalur Kereta Api

Next Post

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Next Post
Harga Beras Dunia Turun, Tapi di Indonesia Masih Tinggi: INDEF Minta Pemerintah Lepas Stok

Harga Beras Mulai Terkendali, BPS: Hanya 106 Daerah Catat Kenaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

20 Mei 2026 | 12:45
Sementara itu, harga emas di Pegadaian tetap naik. Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 masing-masing naik menjadi Rp 2.845.000, Rp 2.887.000, dan Rp 2.782.000 per gram. Ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian Jakarta, Rabu pukul 07.38 WIB. Sebelumnya, harga ketiganya di Pegadaian pada Selasa (19/5/2026) dicatat sebagai berikut. Harga emas UBS Rp 2.788.000, Antam Rp 2.861.000, dan Galeri24 Rp 2.756.000 per gram

Harga Emas Antam Turun, Harga Emas Pegadaian Naik

20 Mei 2026 | 10:16
PT Griya Idola kembangkan proyek terbaru Griya Idola Residence Tangerang

Griya Idola Residence Perumahan Berkonsep Oasis dan Eco-Friendly

21 September 2023 | 16:26
Menurut Ivy, produk yang diluncurkan PT Prudential Life Assurance bekerja sama dengan PT Bank UOB Indonesia ini, memberi banyak kemudahan. Misalnya, jika Nasabah masih hidup hingga akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Nasabah.

PRUIncome Protection Asuransi Khusus Nasabah Muda Resmi Diluncurkan

18 Januari 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved