Jakarta, CoreNews.id – Tim Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) menertibkan kawasan tambang di Bangka Belitung pada Selasa (30/9/2025) untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menjelaskan, penertiban ini merupakan dukungan terhadap penyidikan dugaan korupsi tata niaga timah.
Menurut Febrie, penambangan ilegal dikoordinir perusahaan swasta melalui sub kolektor yang tersebar di Bangka Belitung. Aktivitas tersebut menyebabkan produksi PT Timah menurun signifikan, sementara hasil tambang ilegal justru dijual ke smelter swasta.
“Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal dinikmati pihak swasta yang tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun RKAB,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil tambang ilegal sering disamarkan seolah berasal dari operasi sah. Padahal, PT Timah memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 288 ribu hektare, namun produksinya kalah jauh dibanding smelter swasta di daerah tersebut.