Jakarta, CoreNews.id – Muhammad Mardiono kembali sah menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X di Ancol.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusan pada 30 September 2025. Setelah penelitian, tidak ditemukan perubahan AD/ART dibanding hasil Muktamar ke-IX di Makassar.
“Apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kementerian Hukum. Yang jelas saya sudah tandatangani (SK) kepengurusan itu,” ujar Supratman di DPR, Kamis (2/10/2025).
Mardiono menyatakan akan merangkul kubu Agus Suparmanto. “Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak,” katanya.
Namun, kubu Agus menilai keputusan Menkumham cacat hukum. Ketua Majelis Pertimbangan PPP 2020–2025, M Romahurmuziy, menyebut pengajuan SK tidak memenuhi syarat yang diatur Permenkumham Nomor 34/2017.
“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 yaitu surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai Politik. Kami sudah memastikan Mahkamah Partai tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” tegas Romy.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono di Muktamar. “Yang ada adalah klaim aklamasi oleh pimpinan sidang di tengah hujan interupsi penolakan,” ujarnya.