Jakarta, CoreNews.id — Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dicatat terdapat 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali di Jakarta (14/10/2025). Menurut Adief, OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal mengajukan permohonan menjadi legal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat relaksasi batas jatuh tempo (pengajuan izin) hingga 12 Januari 2026.
Mengacu pada Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.
Sementara itu, menurut Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional. Perusahaan pegadaian yang legal diwajibkan memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.*











