Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

230 Perusahaan Gadai Ilegal Berkeliaran di Indonesia

by Irawan Djoko Nugroho
15 Oktober 2025 | 11:32
in Keuangan
Menurut Adief, OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal mengajukan permohonan menjadi legal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat relaksasi batas jatuh tempo (pengajuan izin) hingga 12 Januari 2026.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dicatat terdapat 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali di Jakarta (14/10/2025). Menurut Adief, OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal mengajukan permohonan menjadi legal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat relaksasi batas jatuh tempo (pengajuan izin) hingga 12 Januari 2026.

Mengacu pada Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

Sementara itu, menurut Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional. Perusahaan pegadaian yang legal diwajibkan memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.*

READ  Harga Aktuaris Tinggi, 40 Perusahaan Asuransi Belum Bisa Penuhi Ketentuan UU
Tags: Adief RazaliOJK
Previous Post

Dana Pemda Dibiarkan Menumpuk di Perbankan

Next Post

Kembali, MBG Menuai Keracunan

Next Post
Menurut Jeje, Pemkab Bandung Barat belum menaikan status keracunan massal menu MBG ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini karena proses penanganan dan pemulihan siswa lebih cepat dibandingkan kejadian sebelumnya di wilayah Cipongkor dan Cihampelas.

Kembali, MBG Menuai Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

tren-rumah-2026-desain-berkarakter

Lupakan Minimalisme, Ini 6 Tren Rumah 2026 yang Penuh Karakter!

19 Oktober 2025 | 20:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
negara miskin dunia

10 Negara Termiskin di Dunia per Januari 2025

31 Januari 2025 | 21:47
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Menurut Rozi, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

Adhi Karya (ADHI) Resmi Tunjuk Direktur Utama Baru

17 Desember 2025 | 11:45
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved