Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

230 Perusahaan Gadai Ilegal Berkeliaran di Indonesia

by Irawan Djoko Nugroho
15 Oktober 2025 | 11:32
in Keuangan
Menurut Adief, OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal mengajukan permohonan menjadi legal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat relaksasi batas jatuh tempo (pengajuan izin) hingga 12 Januari 2026.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dicatat terdapat 230 perusahaan gadai ilegal yang tersebar di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan bisa terus bertambah sesuai dengan kondisi.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Adief Razali di Jakarta (14/10/2025). Menurut Adief, OJK telah mendorong agar perusahaan gadai ilegal mengajukan permohonan menjadi legal. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat relaksasi batas jatuh tempo (pengajuan izin) hingga 12 Januari 2026.

Mengacu pada Pasal 6 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian perlu memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 2 miliar untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 8 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, kemudian Rp 100 miliar untuk lingkup wilayah usaha nasional.

Sementara itu, menurut Pasal 194 POJK 39/2024, perusahaan pergadaian wajib memenuhi ekuitas paling sedikit Rp 1 miliar rupiah untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, lalu Rp 4 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi, dan Rp 50 miliar untuk lingkup usaha nasional. Perusahaan pegadaian yang legal diwajibkan memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.*

READ  AgenBRILink Bukukan 285 Juta Transaksi Finansial di Kuartal I 2024
Tags: Adief RazaliOJK
Previous Post

Dana Pemda Dibiarkan Menumpuk di Perbankan

Next Post

Kembali, MBG Menuai Keracunan

Next Post
Menurut Jeje, Pemkab Bandung Barat belum menaikan status keracunan massal menu MBG ini sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini karena proses penanganan dan pemulihan siswa lebih cepat dibandingkan kejadian sebelumnya di wilayah Cipongkor dan Cihampelas.

Kembali, MBG Menuai Keracunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
IndoBuildTech Surabaya 2026 Kembali Hadir, Perkuat Akses Industri terhadap Inovasi Material, Arsitektur, dan Interior

IndoBuildTech Surabaya 2026 Kembali Hadir, Perkuat Akses Industri terhadap Inovasi Material, Arsitektur, dan Interior

17 September 2026 | 21:54
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved