Jakarta, CoreNews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyoroti temuan tambang ilegal seluas 4.000 hektar di wilayah delineasi IKN. Aktivitas tanpa izin itu diungkap oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dan disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin. “Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Basuki juga menambahkan bahwa pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang. Pihaknya mendapat dukungan penuh dari Polda Kalimantan Timur, melalui Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, yang berkomitmen membantu penegakan hukum.
Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat agar mengurus legalitas usaha tambang mereka.
“Kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ujarnya.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkap, tambang ilegal itu berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara. Ia menyebut aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
“Potensi kerugian batu bara yang hilang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan senilai Rp2,2 triliun,” katanya.













