Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan opsi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembeli akhir emas. Langkah ini muncul setelah adanya aduan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia terkait maraknya praktik perdagangan emas ilegal.
Purbaya mengatakan hasil pertemuan dengan asosiasi mengungkap banyak pengusaha tidak menyetorkan PPN sesuai aturan, bahkan sekitar 90 persen transaksi emas disebut berlangsung secara gelap.
Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan emas wajib memungut PPN 1,1 persen untuk penjualan antarprodusen dan 1,65 persen untuk transaksi ke konsumen. Namun, produsen mengusulkan agar seluruh PPN dibayar di tingkat pabrik sebesar total 3 persen, sehingga konsumen akhir dibebaskan dari PPN.
“Usul mereka, semuanya dikenakan 3 persen di pabrikan saja. Jadi konsumen gak bayar lagi, dan kita bisa kendalikan lebih cepat,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Meski aturan pajak emas terakhir telah diubah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025, beleid tersebut fokus pada pajak penghasilan (PPh) dan tidak mengatur PPN. Dalam beleid itu, pemerintah membebaskan PPh untuk transaksi emas antara pengusaha dengan bullion bank yang berizin dari OJK.
Kemenkeu kini tengah mengkaji usulan perubahan PPN ini untuk menekan peredaran emas ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara.











