Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT BIG, bagian dari ISARGAS Group, dalam penyidikan dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021. Aset yang disita berupa tanah seluas 300 meter persegi dan bangunan dua lantai di Cilegon, serta 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer.
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025). Aset tersebut diduga terkait transaksi jual-beli gas antara PGN dan pihak swasta, serta menjadi agunan dalam perjanjian antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
KPK menaksir kerugian negara mencapai USD 15 juta. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE), Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PGN), Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim.
“KPK akan menelusuri seluruh aliran dana, termasuk pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur.
 
			










