Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

by Irawan Djoko Nugroho
7 November 2025 | 15:12
in Hukum
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilustrasi: Ijazah Jokowi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kasus Bambang Tri kembali terulang, menjadi tersangka dan kemudian dipidana namun tidak disertai bukti adanya ijazah asli yang disengketakan. Unik. Kasus ini kini menimpa delapan orang tersangka termasuk politisi dan eks menteri Roy Suryo.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu: RS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.*

READ  Alasan Kuat Jokowi, Tunjuk AHY jadi Menteri ATR/BPN
Tags: Bambang TrJokowiKapolda Metro Jayaroy suryo
Previous Post

Thrifting yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Bukan Thrifting Barang Preloved Lokal

Next Post

Indonesia–Rusia Sepakati Enam Poin Kerja Sama Maritim dan Infrastruktur

Next Post
Indonesia–Rusia Sepakati Enam Poin Kerja Sama Maritim dan Infrastruktur

Indonesia–Rusia Sepakati Enam Poin Kerja Sama Maritim dan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

KPK Periksa Kepala Auditor BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi

KPK Periksa Kepala Auditor BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi

17 Oktober 2025 | 09:08
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Sebagai awalan, OJK melakukan pendekatan yang lebih persuasif. OJK bahkan sudah mengirimkan surat kepada seluruh bank di KBMI 1 untuk mulai mengeksplor kemungkinan-kemungkinan konsolidasi. Selanjutnya tinggal selangkah ke Peraturan OJK (POJK) setelah semua analisis dampak dituntaskan

Kinerja Kurang Memuaskan, OJK Akan Hapus Bank KBMI 1

6 November 2025 | 16:22
Prof. Ahmad Tholabi Ajak Umat Hidupkan Spirit Jabrul Khathir

Prof. Ahmad Tholabi Ajak Umat Hidupkan Spirit Jabrul Khathir

7 November 2025 | 19:17
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Reksadana BUSMO sendiri, dapat dibeli mulai dari USD100 melalui kantor cabang BCA yang melayani transaksi reksadana, atau secara daring lewat fitur Investasi di aplikasi myBCA bagi investor yang sudah memiliki Reksadana USD

Reksadana Pasar Uang USD BUSMO Resmi Diluncurkan

7 November 2025 | 14:11
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved