Jakarta, CoreNews.id — Kasus Bambang Tri kembali terulang, menjadi tersangka dan kemudian dipidana namun tidak disertai bukti adanya ijazah asli yang disengketakan. Unik. Kasus ini kini menimpa delapan orang tersangka termasuk politisi dan eks menteri Roy Suryo.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya (7/11/2025), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu: RS, RHS, dan TT. Tersangka pada klaster ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.*











