Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pendekatan kolaboratif dalam mengatasi judi online yang telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Pendekatan tersebut dinilai berhasil. Berdasarkan laporan PPATK, nilai transaksi judi online pada Januari–Oktober 2025 turun signifikan menjadi Rp155 triliun, dari Rp359 triliun pada tahun sebelumnya. Total deposit juga menurun menjadi Rp24 triliun dari Rp51 triliun pada 2024.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta (7/11/2027). Menurut Alexander, pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada capaian penurunan transaksi semata. Hal ini karena modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, dan kerja sama lintas sektor.
Komdigi kini juga terus berbenah. Terlebih upaya pemberantasan tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga memerlukan dukungan moral dari masyarakat, termasuk tokoh agama yang dinilai memiliki pengaruh besar dalam membangun kesadaran publik.*











