Jakarta, CoreNews.id — Optimalisasi perdagangan karbon di sektor kehutanan dapat menciptakan ribuan lapangan kerja dan menghasilkan nilai transaksi miliaran rupiah per tahun sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini juga membuka ruang bagi Indonesia untuk terlibat lebih aktif dalam mekanisme internasional melalui skema seperti Result-Based Payment, Sistem Perdagangan Emisi, dan Mutual Recognition Arrangement.
Hal ini disampaikan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham di Jakarta (18/11/2025). Menurut Ilham, Perpres 110/2025 memberi akses lebih luas ke pasar lintas sektor dan memperkuat daya saing global. Aturan ini memungkinkan offset karbon Indonesia beroperasi sesuai standar internasional serta selaras dengan mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris.
Dengan penguatan prosedur penyesuaian yang sesuai, Indonesia diharapkan mendapat akses pembiayaan karbon internasional sambil menjamin integritas kredit karbon yang diterbitkan. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan potensi karbon lewat skema PBPH dan Kehutanan Sosial yang mendukung target FOLU Net Sink 2030. Sebagaimana diketahui, ekosistem pasar karbon dapat berfungsi sebagai motor pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar hutan melalui program perlindungan, restorasi, dan kehutanan partisipatif.*













