Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BMKG Imbau Pemda Siaga Cuaca Ekstrem, OMC Harus Diajukan Sebelum Bencana

by Miroji
18 November 2025 | 14:06
in Nasional
BMKG Imbau Pemda Siaga Cuaca Ekstrem, OMC Harus Diajukan Sebelum Bencana

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – BMKG mengimbau pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem menjelang puncak musim hujan. Direktur Operasional Modifikasi Cuaca, Budi Harsoyo, menekankan pentingnya langkah proaktif pemda.

“Jangan menunggu bencana dulu baru minta OMC,” ujarnya seperti diberitakan RRI, Senin (17/11/2025). BMKG akan mengirimkan peringatan jika terdeteksi potensi hujan sangat lebat di atas 150 mm.

Namun, pelaksanaan OMC tetap membutuhkan permintaan resmi pemda dan status siaga bencana. Saat ini, kondisi meteorologis dipengaruhi dua bibit siklon yang meningkatkan potensi hujan di Jawa Barat, bergeser ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Budi menegaskan wilayah padat penduduk memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Contoh terbaru terjadi di Majenang, Cilacap, saat longsor dipicu hujan berhari-hari. BNPB meminta BMKG menggelar OMC sejak 15–20 November untuk menurunkan hujan di laut melalui pemblokiran angin.

“Intensitas hujan mulai menurun,” kata Budi, seraya berharap pemda lebih cepat merespons untuk memperkuat mitigasi.

READ  Pemerintahan Prabowo Pangkas Dana Transfer Daerah di APBN 2026, Pemda Waswas
Tags: BMKGBudi Harsoyocuaca ekstremmitigasi bencanaMusim HujanOMCPemdaperingatan dini
Previous Post

DK PBB Sahkan Resolusi 2803, Bentuk Dewan Perdamaian dan Pasukan Stabilitas untuk Gaza

Next Post

Indonesia Berupaya Dapat Pembiayaan Karbon Internasional

Next Post
Menurut Ilham, Perpres 110/2025 memberi akses lebih luas ke pasar lintas sektor dan memperkuat daya saing global. Aturan ini memungkinkan offset karbon Indonesia beroperasi sesuai standar internasional serta selaras dengan mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris.

Indonesia Berupaya Dapat Pembiayaan Karbon Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved