Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan target investasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap berjalan sesuai rencana meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengubah proyeksi investasi yang telah ditetapkan.
“Kalau IKN (target) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Airlangga saat ditemui di UGM, Sleman, Rabu (19/11/2025).
Meski begitu, ia mengakui pemerintah masih perlu mencermati potensi efek putusan MK tersebut terhadap iklim investasi di IKN. Namun Airlangga menekankan bahwa Indonesia selalu bersikap terbuka terhadap investasi dan terus berupaya menciptakan daya tarik bagi investor.
“Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” pungkasnya.
Putusan MK sebelumnya membatalkan ketentuan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan Hak Pakai hingga 160 tahun di IKN. MK menilai aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus kembali mengikuti batasan nasional, termasuk mekanisme evaluasi yang lebih jelas. Hal ini membatalkan skema dua siklus yang sebelumnya memungkinkan pemberian hak lahan dalam jangka sangat panjang.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kementeriannya bersama Otorita IKN dan kementerian lain akan segera melakukan harmonisasi regulasi agar implementasi di lapangan tetap selaras dengan arah MK.













