Jakarta, CoreNews.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi didasari banyaknya aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah maupun DPR.
“Sebagaimana tadi disampaikan beliau jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi… dan itu jumlahnya banyak sekali,” kata Pras di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Aspirasi tersebut kemudian dikaji bersama para pakar hukum. “Dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum,” ujarnya.
Setelah pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo menyetujui usulan rehabilitasi tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” kata Pras.
Keputusan ini selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang disebut jaksa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun. Dua eks direktur lain divonis 4 tahun penjara.











