Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pramono Teken Pergub Larangan Perdagangan Daging Hewan Penular Rabies

by Abdullah Suntani
25 November 2025 | 13:33
in Metropolitan
pramono asn

Foto: Tribunnews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, hingga kelelawar. Aturan ini diumumkan Pramono melalui unggahan Instagram pribadinya, Selasa (25/11/2025).

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujar Pramono.

Pergub tersebut memuat larangan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Larangan itu tertuang dalam Pasal 27A, yang turut mengatur jenis HPR mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.

Pasal 27B juga mempertegas larangan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi.

“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” kata Pramono.

Ia menyebut penyusunan aturan tersebut berlangsung dalam waktu satu bulan, dan berharap kebijakan ini meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta. “Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.

READ  Ribuan Aparat Kawal Demo Buruh dan Mahasiswa Hari Ini
Tags: DKI Jakartahewan penular rabiespergub nomor 36 2025
Previous Post

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

Next Post

Internet Rakyat Mulai Pra-Registrasi, Tawarkan WiFi 5G Tanpa Batas dengan Harga Terjangkau

Next Post
Internet Rakyat Mulai Pra-Registrasi, Tawarkan WiFi 5G Tanpa Batas dengan Harga Terjangkau

Internet Rakyat Mulai Pra-Registrasi, Tawarkan WiFi 5G Tanpa Batas dengan Harga Terjangkau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
caketum PPP

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

25 November 2025 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved