Jakarta, CoreNews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, hingga kelelawar. Aturan ini diumumkan Pramono melalui unggahan Instagram pribadinya, Selasa (25/11/2025).
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” ujar Pramono.
Pergub tersebut memuat larangan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Larangan itu tertuang dalam Pasal 27A, yang turut mengatur jenis HPR mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.
Pasal 27B juga mempertegas larangan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi.
“Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” kata Pramono.
Ia menyebut penyusunan aturan tersebut berlangsung dalam waktu satu bulan, dan berharap kebijakan ini meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta. “Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ujarnya.











