Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gubernur Aceh Bantah Beras Impor 250 Ton yang Disebut Ilegal oleh Mentan

by Redaksi
26 November 2025 | 09:40
in Nasional
Gubernur Aceh Bantah Beras Impor 250 Ton yang Disebut Ilegal oleh Mentan

Foto: kolase medialiterasi.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait temuan 250 ton beras impor di Sabang yang disebut ilegal. Mualem menegaskan beras tersebut diimpor secara sah, mengikuti prosedur resmi, dan tidak melanggar aturan mana pun.

Impor beras itu dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melalui koordinasi lintas sektor dan merujuk pada sejumlah ketentuan, seperti UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1), Pasal 9 ayat (6) terkait pemasukan barang konsumsi, serta PP Nomor 83 Tahun 2010.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan memasukkan beras dari luar merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat Sabang, yang sering menghadapi harga beras tinggi apabila dipasok dari daratan.
“Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Mualem menilai pernyataan Mentan terlalu reaksioner dan kurang sensitif terhadap konteks daerah.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.

Gubernur Aceh juga mendesak agar beras tersebut segera menjalani pengujian laboratorium sesuai mekanisme dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat Sabang.

Kritik serupa datang dari Kadin Aceh. Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan kawasan Sabang merupakan kawasan bebas tata niaga yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan kewenangan tataniaga di Sabang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, termasuk Pasal 167.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh Undang-undang,” katanya.

READ  Mulai Berkemas, Jokowi Siap Tinggalkan Istana

Iqbal menyebut pernyataan Mentan berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh, terlebih saat pemerintah daerah sedang menarik investor ke Sabang. Ia menegaskan semua izin impor beras sudah dikeluarkan BPKS sesuai UU yang berlaku.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Mengenai polemik ini, kita akan menyurati Presiden Prabowo terkait hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang mengangkangi kewenangan Aceh, khususnya di dalam kawasan bebas Sabang,” kata Iqbal.

Tags: beras impor ilegalmentan vs gubernur aceh
Previous Post

Fokus AI, HP Rencanakan PHK 6.000 Pegawai Hingga 2028

Next Post

Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Next Post
Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Disamaratakan, Tiap Daerah Punya Kondisi Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
aion-ut-sertifikasi-internasional

AION UT Raih Dua Sertifikasi Internasional, Bikin Pengisian Daya Makin Andal!

8 April 2026 | 22:00
“Road to YKABF 2026” menjadi aktivasi publik awal yang memperkenalkan semangat eksperimentasi dan aksesibilitas, kepada audiens yang lebih luas, khususnya mahasiswa, akademisi, dan kreator muda. YKABF mendorong artbook dan zine sebagai medium alternatif dalam produksi pengetahuan—yang bersifat personal, berbasis proses, dan lekat dengan eksplorasi material. Melalui rangkaian program kurasi—mulai dari showcase, diskusi, hingga eksplorasi langsung—acara ini membuka ruang dialog antara praktik artistik dan wacana akademik dalam konteks penerbitan independen.

Yogyakarta Art Book Fair Luncurkan Road to YKABF 2026

12 April 2026 | 15:21
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved