Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menanggapi pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait temuan 250 ton beras impor di Sabang yang disebut ilegal. Mualem menegaskan beras tersebut diimpor secara sah, mengikuti prosedur resmi, dan tidak melanggar aturan mana pun.
Impor beras itu dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melalui koordinasi lintas sektor dan merujuk pada sejumlah ketentuan, seperti UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1), Pasal 9 ayat (6) terkait pemasukan barang konsumsi, serta PP Nomor 83 Tahun 2010.
“Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” ujar Mualem dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan memasukkan beras dari luar merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat Sabang, yang sering menghadapi harga beras tinggi apabila dipasok dari daratan.
“Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Mualem menilai pernyataan Mentan terlalu reaksioner dan kurang sensitif terhadap konteks daerah.
“Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Gubernur Aceh juga mendesak agar beras tersebut segera menjalani pengujian laboratorium sesuai mekanisme dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat Sabang.
Kritik serupa datang dari Kadin Aceh. Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan kawasan Sabang merupakan kawasan bebas tata niaga yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan kewenangan tataniaga di Sabang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, termasuk Pasal 167.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh Undang-undang,” katanya.
Iqbal menyebut pernyataan Mentan berpotensi mengganggu iklim investasi di Aceh, terlebih saat pemerintah daerah sedang menarik investor ke Sabang. Ia menegaskan semua izin impor beras sudah dikeluarkan BPKS sesuai UU yang berlaku.
Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Mengenai polemik ini, kita akan menyurati Presiden Prabowo terkait hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang mengangkangi kewenangan Aceh, khususnya di dalam kawasan bebas Sabang,” kata Iqbal.











