Jakarta, CoreNews.id — Anggota Polri dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. Yaitu, 1. Kemenko Polkam, 2. Kementerian ESDM, 3. Kementerian Hukum, 4. Kemenimipas, 5. Kemenhut, 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan, 7. Kemenhub, 8. Kementerian P2MI, 9. Kementerian ATR/BPN, 10. Lemhannas, 11. Otoritas Jasa Keuangan, 12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 13. Badan Narkotika Nasional, 14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, 15. Badan Intelijen Negara (BIN), 16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), 17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada 9 Desember 2025. Perkap tersebut dibuat untuk mengatur jabatan yang ada pada 17 instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Perkap tersebut sebagai respon atas keputusan MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga semua anggota Polri yang berdinas di kementerian/lembaga harus mundur atau pensiun dini. Sebelumnya, putusan MK dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat (13/11/2025).*













