Washington, CoreNews.id — Presiden Donald Trump memperketat persyaratan masuk ke Amerika Serikat (AS). Dalam proposal baru dari pemerintahan Trump, dicatat pengunjung ke AS diwajibkan untuk memberikan riwayat aktivitas media sosial selama lima tahun untuk ditinjau sebagai syarat masuk.
Dilansir dari Reuters (11/12/2025), Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) secara resmi memberi pengumuman sebagai berikut.
“Untuk mematuhi Perintah Eksekutif 14161 Januari 2025 (Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Keamanan Nasional dan Keselamatan Publik Lainnya), CBP menambahkan media sosial sebagai elemen data wajib untuk aplikasi ESTA. Elemen data ini akan mengharuskan pemohon ESTA untuk memberikan media sosial mereka dari 5 tahun terakhir.”
Aturan ini, dicatat juga akan berlaku untuk 42 negara yang berpartisipasi dalam “Program Bebas Visa AS,” yang meliputi Inggris Raya, Spanyol, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia, Portugal, Belgia, Australia, dan Selandia Baru.*













