Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pidana Alternatif Berupa Hukuman Kerja Sosial Mulai Berlaku 2 Januari 2026

by Irawan Djoko Nugroho
23 Desember 2025 | 16:11
in Hukum
Sejumlah daerah dicatat telah mulai bersiap menjadi percontohan penerapan pidana kerja sosial. Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, menggagas kerja sosial di bidang kebersihan, lingkungan, hingga kegiatan sosial. Sementara itu di Jakarta Barat, Balai Pemasyarakatan mencatat penerapan pidana alternatif menunjukkan dampak positif bagi klien pemasyarakatan, yang dinilai lebih memahami nilai tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan kemasyarakatan

Ilustrasi: Hukuman Kerja Sosial. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersiap menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP tersebut diatur pidana alternatif bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, termasuk pidana kerja sosial. Semua kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan telah diinstruksikan untuk menyiapkan skema pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam pertemuan dengan pemimpin media massa di Jakarta, (23/12/2025). Menurut Agus, penerapan pidana alternatif membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari hakim, jaksa, hingga pemerintah daerah. Adapun pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi tanggung jawab kejaksaan dan kepala lapas.

Sejumlah daerah dicatat telah mulai bersiap menjadi percontohan penerapan pidana kerja sosial. Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Kalimantan Timur, misalnya, menggagas kerja sosial di bidang kebersihan, lingkungan, hingga kegiatan sosial. Sementara itu di Jakarta Barat, Balai Pemasyarakatan mencatat penerapan pidana alternatif menunjukkan dampak positif bagi klien pemasyarakatan, yang dinilai lebih memahami nilai tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan kemasyarakatan.*

READ  Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS November 2025
Tags: Agus AndriantoHukuman Kerja Sosial
Previous Post

Al Jazeera Guncang Dunia Media! Luncurkan “The Core”, AI yang Jadi “Rekan Kerja” Jurnalis

Next Post

Merger Gila-Gilaan! Moratelindo + MyRepublic = Raksasa Fiber Baru, Sahamnya Bakal Tembus atau Jeblok?

Next Post
Ilustrasi BTS 4G

Merger Gila-Gilaan! Moratelindo + MyRepublic = Raksasa Fiber Baru, Sahamnya Bakal Tembus atau Jeblok?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

14 Januari 2026 | 13:20
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved