Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

by Teguh Imam Suyudi
2 Januari 2026 | 19:00
in Hukum
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Ilustrasi Pria-Wanita Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo” resmi berisiko dipidana mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam KUHP baru, kohabitasi didefinisikan sebagai kegiatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya perkawinan yang sah secara hukum. Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh ranah privat masyarakat.

Ancaman Hukuman: Penjara atau Denda hingga Rp10 Juta

Kegiatan kumpul kebo dapat dijerat Pasal 412 KUHP baru. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa:

  • Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau
  • Denda maksimal Rp10 juta (kategori II)

Bunyi Pasal 412 ayat (1) menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Tidak Bisa Sembarangan Melapor, Ini Syaratnya

Meski diancam pidana, kumpul kebo termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada aduan dari pihak tertentu.

Pihak yang memiliki legal standing untuk melapor adalah:

  • Suami atau istri, jika salah satu pihak masih terikat perkawinan
  • Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan

Sementara itu, tetangga, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki hak melapor atas dugaan kumpul kebo.

Waspada! Salah Melapor Bisa Terjerat Pidana

Orang yang bukan korban langsung tetapi tetap melakukan pengaduan berisiko terkena jerat hukum pencemaran nama baik. Hal ini karena tidak memiliki hubungan kekeluargaan, namun menyebarkan dugaan pelanggaran privasi orang lain.

READ  Main Curang, Lima Pemain Judi Online Bikin Bandar Tekor

Ketentuan ini juga berlaku untuk pasal lain terkait kesusilaan dalam KUHP baru, antara lain:

  • Pasal 411: Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri
  • Pasal 412: Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
  • Pasal 413: Persetubuhan dengan anggota keluarga batih

Tetangga Tetap Bisa Melapor, Tapi dengan Catatan

Meski tidak bisa melaporkan soal kumpul kebo, tetangga tetap berhak mengadukan pelanggaran ketertiban umum, seperti:

  • Musik diputar terlalu keras
  • Pesta yang mengganggu lingkungan
  • Keributan yang meresahkan warga

Namun, aduan tersebut bukan terkait perbuatan kumpul kebo, melainkan murni pelanggaran ketertiban umum.

Aduan Bisa Dicabut dan Diselesaikan Damai

Dalam KUHP baru, pengaduan atas kasus kumpul kebo dapat ditarik kembali, dicabut, atau diselesaikan secara damai, selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Hal ini menegaskan bahwa hukum tetap memberi ruang penyelesaian non-litigasi.

Mulai 2 Januari 2026, praktik hidup serumah tanpa nikah resmi berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP baru. Meski demikian, penegakan hukumnya tidak otomatis, karena hanya dapat diproses melalui aduan dari keluarga inti. Aturan ini bertujuan menyeimbangkan penegakan norma hukum sekaligus perlindungan privasi warga negara.

Tags: Berita HukumHukum PidanaKUHP BaruKumpul Kebo
Previous Post

Mudahkan Investasi Saham! Anak Muda Kini Bisa Buka RDN Tanpa Ribet Lewat bluRDN

Next Post

Siapakah John Herdman yang Ditunjuk PSSI Menjadi Pelatih Anyar Timnas Indonesia?

Next Post
profil-john-herdman-pelatih-timnas-indonesia

Siapakah John Herdman yang Ditunjuk PSSI Menjadi Pelatih Anyar Timnas Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

tren-teknologi-2026-ntt-data

Terungkap! 6 Tren Teknologi 2026 Versi NTT DATA yang Disebut Akan Ubah Peta Bisnis Global

23 Februari 2026 | 13:00
Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

23 Februari 2026 | 10:37
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

23 Februari 2026 | 11:38
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved