Jakarta, CoreNews.id – Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo” resmi berisiko dipidana mulai 2 Januari 2026. Ketentuan ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam KUHP baru, kohabitasi didefinisikan sebagai kegiatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya perkawinan yang sah secara hukum. Aturan ini menjadi perhatian publik karena menyentuh ranah privat masyarakat.
Ancaman Hukuman: Penjara atau Denda hingga Rp10 Juta
Kegiatan kumpul kebo dapat dijerat Pasal 412 KUHP baru. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa:
- Pidana penjara paling lama 6 bulan, atau
- Denda maksimal Rp10 juta (kategori II)
Bunyi Pasal 412 ayat (1) menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Tidak Bisa Sembarangan Melapor, Ini Syaratnya
Meski diancam pidana, kumpul kebo termasuk delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada aduan dari pihak tertentu.
Pihak yang memiliki legal standing untuk melapor adalah:
- Suami atau istri, jika salah satu pihak masih terikat perkawinan
- Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan
Sementara itu, tetangga, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki hak melapor atas dugaan kumpul kebo.
Waspada! Salah Melapor Bisa Terjerat Pidana
Orang yang bukan korban langsung tetapi tetap melakukan pengaduan berisiko terkena jerat hukum pencemaran nama baik. Hal ini karena tidak memiliki hubungan kekeluargaan, namun menyebarkan dugaan pelanggaran privasi orang lain.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pasal lain terkait kesusilaan dalam KUHP baru, antara lain:
- Pasal 411: Persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri
- Pasal 412: Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
- Pasal 413: Persetubuhan dengan anggota keluarga batih
Tetangga Tetap Bisa Melapor, Tapi dengan Catatan
Meski tidak bisa melaporkan soal kumpul kebo, tetangga tetap berhak mengadukan pelanggaran ketertiban umum, seperti:
- Musik diputar terlalu keras
- Pesta yang mengganggu lingkungan
- Keributan yang meresahkan warga
Namun, aduan tersebut bukan terkait perbuatan kumpul kebo, melainkan murni pelanggaran ketertiban umum.
Aduan Bisa Dicabut dan Diselesaikan Damai
Dalam KUHP baru, pengaduan atas kasus kumpul kebo dapat ditarik kembali, dicabut, atau diselesaikan secara damai, selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai. Hal ini menegaskan bahwa hukum tetap memberi ruang penyelesaian non-litigasi.
Mulai 2 Januari 2026, praktik hidup serumah tanpa nikah resmi berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP baru. Meski demikian, penegakan hukumnya tidak otomatis, karena hanya dapat diproses melalui aduan dari keluarga inti. Aturan ini bertujuan menyeimbangkan penegakan norma hukum sekaligus perlindungan privasi warga negara.













