Jakarta, CoreNews.id – SKK Migas bersama PetroChina International Jabung Ltd menyerahkan kembali 34 hektare kawasan hutan lindung gambut Londerang kepada Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan upaya pemulihan ekosistem. Lahan tersebut berada di wilayah kerja Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan telah diserahkan pada Desember 2025.
“SKK Migas dan PetroChina secara resmi menyerahkan kembali 34 hektare lahan kawasan hutan lindung gambut Londerang. Ini atas kewajiban PPKH untuk lokasi jalur pipa, fasilitas produksi dan sumur eksploitasi,” ujar Vice President Operations PetroChina, Khostarosa Andhika Jaya, Minggu (4/1/2026).
Hasil penilaian tim lintas instansi menunjukkan tingkat keberhasilan vegetasi mencapai 95,88 persen dengan tanaman asli seperti jelutung rawa, pulai, dan balangeran. Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih, menilai langkah ini menjadi contoh positif bagi perusahaan lain dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlanjutan lingkungan.













