Jakarta, CoreNews.id –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait verifikasi faktual ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Arsip Nasional Republik Indonesia. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional secara memadai. Menurutnya, dalil yang diajukan lebih banyak memuat peristiwa konkret dibandingkan analisis pertentangan norma terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pertentangan norma pasal yang diuji dengan UUD 1945 tidak diuraikan secara jelas. Pemohon juga tidak mengaitkan dalilnya dengan dasar pengujian konstitusional,” ujar Saldi.
MK juga menilai pengaitan permohonan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak relevan karena tidak dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Ketidakjelasan antara posita dan petitum membuat permohonan dinyatakan tidak cermat.













