Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Tolak Gugatan Soal Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres

by Miroji
20 Januari 2026 | 15:30
in Hukum
MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

sumber foto: kompas.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Bonatua Silalahi terkait verifikasi faktual ijazah pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Arsip Nasional Republik Indonesia. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional secara memadai. Menurutnya, dalil yang diajukan lebih banyak memuat peristiwa konkret dibandingkan analisis pertentangan norma terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pertentangan norma pasal yang diuji dengan UUD 1945 tidak diuraikan secara jelas. Pemohon juga tidak mengaitkan dalilnya dengan dasar pengujian konstitusional,” ujar Saldi.

MK juga menilai pengaitan permohonan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak relevan karena tidak dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Ketidakjelasan antara posita dan petitum membuat permohonan dinyatakan tidak cermat.

READ  DPR RI Resmi Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Tags: Bonatua Silalahigugatan ijazah JokowiKPUMahkamah KonstitusiMKputusan MK 2026verifikasi ijazah capres
Previous Post

Terbongkar! Sindikat Satwa Dilindungi

Next Post

Mulai 1 Februari 2026, 32.000 Pegawai Inti Dapur MBG Jadi ASN PPPK

Next Post
Menurut Dadan, untuk pegawai inti SPPG yang baru bergabung belum langsung diangkat sebagai ASN. Mereka masih harus menunggu pembukaan seleksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Mulai 1 Februari 2026, 32.000 Pegawai Inti Dapur MBG Jadi ASN PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved