Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terbongkar! Sindikat Satwa Dilindungi

by Teguh Imam Suyudi
20 Januari 2026 | 15:00
in Humaniora
Perdagangan Satwa Liar

Ilustrasi Hewan Dilindungi dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah satwa dilindungi, termasuk trenggiling, elang, dan kakatua jambul kuning.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi hampir selalu melibatkan jaringan yang lebih luas.

“Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh,” ujar Aswin dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, di tingkat wilayah, pihaknya akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan upaya pencegahan agar perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Pulau Jawa dapat ditekan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa liar di wilayah Magelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan. Pada Kamis (15/1), petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan satu ekor trenggiling hidup, satu trenggiling mati, satu elang alap tikus, satu kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling. Selain itu, turut disita tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut satwa-satwa tersebut.

Dua pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang, diamankan di Kecamatan Mertoyudan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

READ  BMKG: Suhu Panas di Indonesia Bertahan hingga Akhir Oktober 2025

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menyebut kasus ini menunjukkan masih tingginya tekanan terhadap satwa liar di Pulau Jawa.

“Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi,” jelas Dyah.

Saat ini, BKSDA fokus menyelamatkan satwa-satwa tersebut dengan menstabilkan kondisi kesehatannya. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian untuk menentukan apakah satwa bisa dilepasliarkan atau ditempatkan di lembaga konservasi yang sesuai.

Tags: Jawa TengahKejahatan LingkunganPerdagangan IlegalSatwa Dilindungi
Previous Post

Rupiah Nyaris Rp17 Ribu, Ini Kata Menkeu

Next Post

MK Tolak Gugatan Soal Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres

Next Post
MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Soal Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Di SPBU swasta, pada Sabtu (2/5/2026) harga bahan bakar minyak (BBM) dicatat naik. Kenaikan tertinggi menyentuh jenis diesel. SPBU Vivo dan BP AKR menaikkan harga Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel dari Rp 25.560 per liter menjadi Rp 30.890 per liter

Pertamax Turbo Dan Solar Kembali Naik per 4 Mei Ini

4 Mei 2026 | 11:18
Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

4 Mei 2026 | 11:32
Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

4 Mei 2026 | 11:44
Sebagai informasi, proses penerapan HPE dan HR komoditas emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, serta mengacu pada harga pasar internasional. Harga pasar internasional tersebut, merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA)

Harga Patokan Ekspor Emas dan Referensi Emas Naik 3,83% pada Periode I Mei 2026

4 Mei 2026 | 11:55
PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

4 Mei 2026 | 15:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved