Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BSU 2026 Rp 900.000? Ini Klarifikasi Resmi!

by Teguh Imam Suyudi
21 Januari 2026 | 12:00
in News
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Aplikasi Cek Bansos (Gambar: Kemensos)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 senilai Rp 900.000 ramai beredar di platform media sosial, terutama TikTok. Unggahan viral itu mengklaim BSU akan disalurkan pada Januari-Februari 2026 bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi membantah informasi tersebut. Kepala Biro Humas Kemenaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa unggahan soal BSU 2026 adalah hoax atau informasi palsu.

“Sampai saat ini belum ada informasi apapun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan ada kebijakan baru, Kemenaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” jelas Faried, seperti dikutip dari laman resmi kementerian.

Kemenaker mengingatkan bahwa penyaluran BSU terakhir kali dilakukan pada tahun 2025. Program itu diberikan kepada lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat. Untuk tahun 2026, tidak ada program serupa yang telah diumumkan secara resmi.

Faried juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tautan pendaftaran BSU 2026 yang beredar. Kemenaker tidak pernah menyebarkan tautan pendaftaran untuk program tersebut. Tautan yang beredar justru berpotensi mengarah pada tindak penipuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenaker, seperti laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi di luar kanal resmi yang mengatasnamakan BSU patut dicurigai.

READ  Wapres: “Pengawasan Masjid Sudah Berjalan Selama Ini”
Tags: BPJS KetenagakerjaanBSU 2026Kemenaker
Previous Post

Negara Kembalikan 900 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Jadi Hutan Konservasi

Next Post

Bridestory Rilis Tren Pernikahan 2026, “Petal Dreamscapes”

Next Post
Bridestory Rilis Tren Pernikahan 2026, “Petal Dreamscapes”

Bridestory Rilis Tren Pernikahan 2026, “Petal Dreamscapes”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
edukasi-kebersihan-menstruasi-wings-unicef

WINGS dan UNICEF Luncurkan Edukasi Kebersihan Menstruasi untuk Siswi SMP

23 April 2026 | 21:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
pemeringkatan-bumdes-kemendes

Kemendes Lakukan Pemeringkatan BUMDes untuk Percepatan Pengembangan Kinerja

22 April 2026 | 21:00
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved