Jakarta, CoreNews.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru menyusul meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini dinilai menimbulkan rasa takut kolektif di kalangan guru dan berpotensi menurunkan mutu pendidikan nasional.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, mengatakan fenomena kriminalisasi telah melahirkan pola mengajar defensif dan melemahkan wibawa guru di ruang kelas.
“Fenomena ini menciptakan praktik mengajar yang defensif dan menurunkan wibawa pendidik di ruang kelas,” ujarnya dalam audiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
PGRI berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau setidaknya dalam daftar panjang periode 2024–2029. Maharani menambahkan, banyak guru dilaporkan ke aparat penegak hukum hanya karena tindakan pendisiplinan.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai kriminalisasi guru dapat mengganggu proses pendidikan. “Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan dan membutuhkan payung hukum yang kuat,” katanya.













