Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BP Taskin Gandeng Komdigi, Optimalkan Teknologi Digital Atasi Kemiskinan

by Miroji
5 Februari 2026 | 13:11
in Nasional
BP Taskin Gandeng Komdigi, Optimalkan Teknologi Digital Atasi Kemiskinan

ilustrasi gambar dibuat oleh Chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) berkomitmen mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan teknologi digital dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kerja sama ini difokuskan pada integrasi data, penguatan sistem digital pemerintah, serta peningkatan literasi digital agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko mengatakan, sistem SITASKIN menjadi terobosan negara dalam mengatasi kemiskinan struktural melalui integrasi data, pendanaan, dan pemberdayaan ekonomi desa produktif. Sistem ini ditopang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta koperasi desa.

“SITASKIN memastikan bantuan tepat sasaran, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Budiman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan transformasi digital harus memberi dampak nyata bagi kelompok rentan. Berdasarkan data pemerintah, tingkat kemiskinan nasional per Maret 2025 tercatat 8,47 persen atau 23,85 juta jiwa, menurun dibanding September 2024.

READ  NTT DATA Bangun Pabrik AI
Tags: Bantuan SosialBP TaskinKomdigiPengentasan KemiskinanSITASKINTransformasi Digital
Previous Post

Resmi Dibuka INACRAFT 2026 Targetkan Transaksi Rp 102,4 miliar

Next Post

Hasan Wirajuda Minta Publik Tak Tergesa Kritik Keikutsertaan RI di Board of Peace

Next Post
Hasan Wirajuda Minta Publik Tak Tergesa Kritik Keikutsertaan RI di Board of Peace

Hasan Wirajuda Minta Publik Tak Tergesa Kritik Keikutsertaan RI di Board of Peace

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved