Jakarta, CoreNews.id — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia mengajukan 6 poin perbedaan tafsir dalam implementasi aturan di lapangan untuk di diskusikan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keenam point tersebut adalah peninjauan kembali PMK 168, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas interpretasi PMK 81/2024 terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PAAI M Idaham di Jakarta (19/2/2026). PAAI merupakan organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi. Menurut Idaham kembali, pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan resmi sejak April 2024 untuk membahas enam poin strategis tersebut, namun sayangnya pertemuan resmi yang ditunggu hingga tahun 2026 ini tidak ada respons.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya, kejelasan status perpajakan agen sebagai pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan menjadi salah satu masalah yang sangat krusial. Hal ini karena secara praktik agen asuransi merupakan pekerja lepas yang terikat pada satu perusahaan, di mana PPh dan PPN telah dipungut oleh perusahaan asuransi. Namun dengan penerapan sistem Core Tax saat ini, membuat agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar perlu melakukan pembukuan, sehingga tidak dapat menggunakan norma dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Sebagai akibatnya, agen dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak bisa melapor SPT Tahunan dengan norma karena sistem Core Tax mengunci dan mewajibkan pembukuan. Karena itu, kejelasan teknis pelaporan akan membantu agen menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” pungkas Sandy.*













