Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2026 | 22:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) resmi menurunkan peringkat obligasi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ke level gagal bayar atau idD, setelah perseroan menunda pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 18 Februari 2026.

Penurunan peringkat tersebut berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II seri B dan C milik WIKA.

Analis Pefindo Agung Iskandar menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas penundaan pembayaran kupon pada instrumen yang jatuh tempo.

“Peringkat mencerminkan profil keuangan dan likuiditas WIKA yang lemah serta risiko dari ekspansi sebelumnya,” ujar Agung dalam riset tertanggal 19 Februari 2026.

Peringkat Turun ke Level Gagal Bayar

PT Pemeringkat Efek Indonesia menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap II milik PT Wijaya Karya Tbk menjadi idD dari sebelumnya idCCC.

Selain itu, peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II seri B dan C juga diturunkan menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).

Pada saat yang sama, Pefindo mempertahankan:

  • Peringkat idSD untuk korporasi WIKA
  • Peringkat idD untuk obligasi dan sukuk lain yang masih beredar

Dalam sistem pemeringkatan, idD menunjukkan kondisi gagal bayar atas kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo.

Tantangan Industri dan Penurunan Kontrak Baru

Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa sejak 2025 perseroan menghadapi tekanan berat akibat pelemahan industri konstruksi nasional.

Hingga Desember 2025, WIKA membukukan kontrak baru sebesar Rp 17,5 triliun. Namun angka tersebut turun 15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mayoritas kontrak baru bahkan diperoleh pada bulan Desember, menunjukkan perlambatan signifikan sepanjang tahun.

Penurunan kontrak baru berdampak langsung pada:

  • Penurunan penjualan
  • Melemahnya arus kas masuk (cash in)
  • Terbatasnya kas bebas (unrestricted cash)
READ  Pindo Deli Tawarkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 2,04 Triliun

Beban Bunga Tinggi dan Investasi Jangka Panjang

Selain tekanan pasar, WIKA juga masih menanggung investasi jangka panjang yang sebagian didanai dari pinjaman jangka pendek. Investasi tersebut belum menghasilkan imbal hasil positif dan justru memperbesar beban bunga.

“Kondisi tersebut mengakibatkan keterbatasan unrestricted cash untuk pemenuhan kewajiban pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk,” jelas Ngatemin.

Akibatnya, perusahaan terpaksa menunda pembayaran:

  • Bunga obligasi
  • Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah
  • Pokok yang jatuh tempo

Masih Butuh Waktu untuk Penyehatan

WIKA mengklaim telah melakukan langkah transformasi dan berhasil membukukan kinerja positif pada core business, khususnya EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama.

Namun demikian, perusahaan mengakui masih membutuhkan waktu serta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban debt service.

Pefindo menyatakan peringkat dapat ditinjau kembali apabila WIKA mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok dan kupon obligasi serta sukuk yang telah jatuh tempo.

Bagi pelaku pasar dan pebisnis, perkembangan ini menjadi sinyal penting untuk mencermati risiko likuiditas di sektor konstruksi, khususnya pada emiten BUMN karya yang tengah menjalani proses restrukturisasi dan penyehatan keuangan.

Tags: ObligasiPasar ModalWIKA
Previous Post

AS Ikut “Main” di Aturan Halal RI? Ini Rekam Jejaknya yang Bikin Heboh!

Next Post

Kasus Anggota Brimob di Tual Jadi Momentum Reformasi Polri

Next Post
Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi.

Kasus Anggota Brimob di Tual Jadi Momentum Reformasi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

22 Februari 2026 | 14:05
Menurut Saleh, selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP. Bila pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah.

Presiden Diminta Batalkan Impor 105.000 Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih

22 Februari 2026 | 13:25
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved