Jakarta, CoreNews.id – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) resmi menurunkan peringkat obligasi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) ke level gagal bayar atau idD, setelah perseroan menunda pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 18 Februari 2026.
Penurunan peringkat tersebut berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II seri B dan C milik WIKA.
Analis Pefindo Agung Iskandar menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas penundaan pembayaran kupon pada instrumen yang jatuh tempo.
“Peringkat mencerminkan profil keuangan dan likuiditas WIKA yang lemah serta risiko dari ekspansi sebelumnya,” ujar Agung dalam riset tertanggal 19 Februari 2026.
Peringkat Turun ke Level Gagal Bayar
PT Pemeringkat Efek Indonesia menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap II milik PT Wijaya Karya Tbk menjadi idD dari sebelumnya idCCC.
Selain itu, peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II seri B dan C juga diturunkan menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).
Pada saat yang sama, Pefindo mempertahankan:
- Peringkat idSD untuk korporasi WIKA
- Peringkat idD untuk obligasi dan sukuk lain yang masih beredar
Dalam sistem pemeringkatan, idD menunjukkan kondisi gagal bayar atas kewajiban keuangan yang telah jatuh tempo.
Tantangan Industri dan Penurunan Kontrak Baru
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa sejak 2025 perseroan menghadapi tekanan berat akibat pelemahan industri konstruksi nasional.
Hingga Desember 2025, WIKA membukukan kontrak baru sebesar Rp 17,5 triliun. Namun angka tersebut turun 15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Mayoritas kontrak baru bahkan diperoleh pada bulan Desember, menunjukkan perlambatan signifikan sepanjang tahun.
Penurunan kontrak baru berdampak langsung pada:
- Penurunan penjualan
- Melemahnya arus kas masuk (cash in)
- Terbatasnya kas bebas (unrestricted cash)
Beban Bunga Tinggi dan Investasi Jangka Panjang
Selain tekanan pasar, WIKA juga masih menanggung investasi jangka panjang yang sebagian didanai dari pinjaman jangka pendek. Investasi tersebut belum menghasilkan imbal hasil positif dan justru memperbesar beban bunga.
“Kondisi tersebut mengakibatkan keterbatasan unrestricted cash untuk pemenuhan kewajiban pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk,” jelas Ngatemin.
Akibatnya, perusahaan terpaksa menunda pembayaran:
- Bunga obligasi
- Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah
- Pokok yang jatuh tempo
Masih Butuh Waktu untuk Penyehatan
WIKA mengklaim telah melakukan langkah transformasi dan berhasil membukukan kinerja positif pada core business, khususnya EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama.
Namun demikian, perusahaan mengakui masih membutuhkan waktu serta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban debt service.
Pefindo menyatakan peringkat dapat ditinjau kembali apabila WIKA mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok dan kupon obligasi serta sukuk yang telah jatuh tempo.
Bagi pelaku pasar dan pebisnis, perkembangan ini menjadi sinyal penting untuk mencermati risiko likuiditas di sektor konstruksi, khususnya pada emiten BUMN karya yang tengah menjalani proses restrukturisasi dan penyehatan keuangan.













