Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Sabtu (22/2/2026), mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan pemerintahannya.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan mempertimbangkan tarif tambahan lain yang dinilai “diizinkan secara hukum”.
Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk bea masuk terkait fentanil pada barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Menanggapi putusan itu, Trump langsung menerbitkan kebijakan baru berbasis Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan pembatasan impor hingga 15 persen apabila terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”. Namun, kebijakan ini hanya berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.
Sementara itu, Gedung Putih juga menghentikan pungutan tambahan ad valorem berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Meski demikian, tarif lain yang diterapkan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku.
Istilah ad valorem merujuk pada bea yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang. Adapun aturan bebas bea de minimis membebaskan barang impor bernilai di bawah ambang tertentu dari pungutan bea masuk.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan kembali memicu ketegangan dagang global, terutama bagi negara-negara mitra utama AS seperti Jepang dan Korea Selatan.













