Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Minta Penguatan Monitoring Alumni LPDP Cegah Brain Drain

by Miroji
23 Februari 2026 | 13:47
in Nasional
DPR Minta Penguatan Monitoring Alumni LPDP Cegah Brain Drain

ilustrasi dibuat oleh Chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, meminta pemerintah memperkuat monitoring pascastudi terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan agar komitmen pengabdian tidak berhenti sebatas administrasi. “Jangan sampai LPDP berubah fungsi menjadi jalur percepatan mobilitas pribadi tanpa kontribusi nyata,” ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.

Politikus PKB yang akrab disapa Amure itu menegaskan negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. “Kita justru menginginkan brain gain yang jelas dampaknya bagi Indonesia,” katanya.

Ia menilai kewarganegaraan merupakan ranah pribadi, namun penerima LPDP tetap memiliki tanggung jawab moral karena dibiayai negara. “Pastikan setiap penerima beasiswa LPDP benar-benar memiliki komitmen membangun Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul isu viral video alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terkait status kewarganegaraan anaknya.

READ  Dunia Kembali ke Ancaman Perang Atom
Tags: Andi Muawiyah Ramlybeasiswa pendidikanbrain drainKomisi X DPRLPDP
Previous Post

DPR Minta Pengadaan 105 Ribu Kendaraan Koperasi Desa Utamakan Industri Nasional

Next Post

Purbaya Pastikan Alumni LPDP Kembalikan Dana Jika Langgar Komitmen

Next Post
Wamenkeu Juda Agung Awasi Bursa Nasional, Jadi Ex-Officio OJK

Purbaya Pastikan Alumni LPDP Kembalikan Dana Jika Langgar Komitmen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved