Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MK Panggil Operator Telko Terkait Polemik Kuota Internet Hangus

by Teguh Imam Suyudi
4 Maret 2026 | 19:00
in Tekno
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Ilustrasi Kartu Perdana (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Pemanggilan ini buntut polemik kuota internet hangus yang merugikan konsumen.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren. Selain itu, MK juga memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendalami persoalan tarif token listrik yang dikaitkan dengan mekanisme kuota.

“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 4/3/2026.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga diterima sebagai pihak terkait. Majelis hakim masih akan menentukan jadwal sidang lanjutan untuk mendengar keterangan seluruh pihak tersebut.

Pemerintah: Polemik Kuota Hangus Bukan Persoalan Norma

Dalam sidang lanjutan perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan keterangannya. Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menegaskan bahwa pasal yang dipersoalkan telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

“Permasalahan pemohon berkenaan dengan habisnya masa akses layanan internet sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan,” katanya.

Pemerintah menekankan bahwa mekanisme perpanjangan kuota (rollover) merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator. UU Telekomunikasi disebut tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk maupun mekanisme rollover kuota.

Hakim MK Soroti Perlindungan Konsumen

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengkritik minimnya informasi tentang pemutusan kuota kepada konsumen. Ia menunjukkan kartu perdana yang baru dibelinya tidak mencantumkan pemberitahuan apapun terkait hangusnya kuota.

“Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa. Kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada,” ungkap Saldi.

READ  Google Photos Bikin Meme Pakai Wajahmu!

Ia mempertanyakan jika mekanisme rollover diserahkan sepenuhnya kepada strategi bisnis operator. Menurutnya, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan dan perlindungan konsumen tidak jelas.

“Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?” tegasnya.

Pemohon Minta Jaminan Akumulasi Sisa Kuota

Dua perkara yang disidangkan memiliki pokok permohonan serupa. Pemohon dari kalangan pengemudi ojol dan pedagang daring meminta MK memaknai ulang Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja. Mereka mendesak agar penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota yang telah dibayar konsumen.

Pemohon lainnya, seorang mahasiswa, menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa kompensasi bertentangan dengan keadilan. Ia meminta MK mengatur agar kuota yang telah dibayar tidak boleh dihanguskan secara sepihak dan wajib disertai mekanisme yang transparan.

MK masih akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan menghadirkan para operator seluler dan ATSI untuk memberikan keterangan lengkap.

Tags: kuota internet hangusMK Rakyatperlindungan konsumenUU Cipta Kerja
Previous Post

Chandra Asri Umumkan Force Majeure Akibat Konflik Timur Tengah

Next Post

Bupati Pekalongan Kena OTT KPK

Next Post
bupati-pekalongan-ott-kpk

Bupati Pekalongan Kena OTT KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
SIMBARA

Nikel dan Timah Masuk ke Simbara untuk Tambah Pendapatan Negara

22 Juli 2024 | 17:00
Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

5 September 2026 | 16:03
Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

12 September 2024 | 15:01
Ilustrasi Diskusi

Memahami Makna “Assalamualaikum”, Kalimat Thayyibah yang Mengandung Doa

22 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif

28 Agustus 2026 | 15:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved