Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Cacat Prosedur

by Miroji
9 Maret 2026 | 14:35
in Hukum
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP baru.

Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026), tim pengacara menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK. Mereka menilai langkah tersebut bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

“Penetapan tersangka yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan KPK tidak sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru yang menentukan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik,” ujar tim kuasa hukum Yaqut dalam dokumen kesimpulan sidang.

Kesimpulan itu merujuk pada keterangan ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan pihak KPK, Immanuel Sudjatmoko. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, melainkan harus diperoleh melalui mekanisme atribusi, delegasi, atau mandat.

Selain itu, kuasa hukum Yaqut juga menilai KPK tidak menjalankan ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru yang mewajibkan penyidik memberikan surat penetapan tersangka kepada pihak yang ditetapkan.

Menurut mereka, Yaqut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa disertai surat penetapan tersangka dari KPK.

READ  KPK Periksa Pegawai Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tags: kasus kuota hajiKPKKUHAP barupenetapan tersangkaPraperadilanYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Lima Isu Strategis dari Pendidikan hingga Mudik

Next Post

AS dan Israel Berselisih Soal Serangan ke Fasilitas Minyak Iran

Next Post
Iran Hormati Keputusan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

AS dan Israel Berselisih Soal Serangan ke Fasilitas Minyak Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
SIMBARA

Nikel dan Timah Masuk ke Simbara untuk Tambah Pendapatan Negara

22 Juli 2024 | 17:00
Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

Pawlo Masuk Pasar Pet Healthcare Indonesia, Dorong Perawatan Anabul Berbasis Sains

5 September 2026 | 16:03
Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

12 September 2024 | 15:01
Ilustrasi Diskusi

Memahami Makna “Assalamualaikum”, Kalimat Thayyibah yang Mengandung Doa

22 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Hardjuno, Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Perampasan aset juga tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Akuntabel, dan Produktif

28 Agustus 2026 | 15:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved