Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPLK dan DPPK Jiwasraya Resmi Dibubarkan

by Irawan Djoko Nugroho
18 Maret 2026 | 12:31
in Ekonomi
Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta

Ilustrasi: OJK. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi dibubarkan. Pembubaran ini dilakukan karena OJK telah mengeluarkan surat keputusan pembubaran DPLK dan DPPK Jiwasraya, yaitu KEP-68/D.05/2025 per 4 Agustus 2025 dan KEP-69/D.05/2024 per 4 Agustus 2024, sekaligus menunjuk Likuidator untuk kedua dana pensiun tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, (17/3/2026). Menurut Ogi, nasib peserta dana pensiun akan disesuaikan dengan mekanisme likuidasi yang berlaku.

Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta.*

READ  Bank yang Baru Penuhi Modal Inti di 2022 Diminta Lakukan Stress Test Mandiri
Tags: Ogi PrastomiyonoOJK
Previous Post

APLN Raup Pendapatan Rp3,57 Triliun

Next Post

BRI Berangkatkan 5.050 Pemudik Gratis Melalui 101 Bus

Next Post
Selain menghadirkan program mendukung kelancaran perjalanan, BRI juga menghadirkan Posko Mudik BRImo 2026 di sejumlah rest area di ruas tol Jakarta–Jawa. Posko tersebut berada di Rest Area KM 57 (Tol Jakarta–Cikampek), KM 228 (Tol Jakarta–Jawa Tengah), KM 429 (Tol Semarang–Solo), serta KM 97 (Tol Cipularang arah Bandung–Jakarta) dan KM 752 (Tol Jombang–Mojokerto) untuk arus balik

BRI Berangkatkan 5.050 Pemudik Gratis Melalui 101 Bus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
sanf-rupst-2026-laba-naik

SANF RUPST 2026 Catat Laba Naik

18 Maret 2026 | 10:00
kirim-paket-lebaran-luar-negeri

Kirim Paket Lebaran ke Luar Negeri, Ini 5 Tips Praktis

17 Maret 2026 | 19:00
Keputusan Malaysia tersebut, dinyatakan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal pada Februari lalu. Langkah Malaysia ini, menjadikannya sebagai negara pertama di dunia yang menyatakan Perjanjian Dagang AS batal demi hukum.

Malaysia Keluar dari Perjanjian Dagang dengan AS Versi Trump

18 Maret 2026 | 11:49
Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta

DPLK dan DPPK Jiwasraya Resmi Dibubarkan

18 Maret 2026 | 12:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved