Jakarta, CoreNews.id — Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara AS dan Malaysia kini sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Perjanjian itu sudah tidak ada, batal demi hukum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, sebagaimana dikutip dari New Straits Times (17/3/2026). Keputusan Malaysia ini dinyatakan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal pada Februari lalu. Langkah Malaysia ini, menjadikannya sebagai negara pertama di dunia yang menyatakan Perjanjian Dagang AS batal demi hukum.
Sebagai informasi, Trump sempat mengancam akan mengenakan tarif yang “jauh lebih tinggi” kepada negara-negara yang mencoba memanfaatkan putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan perjanjian dagang yang sudah ada. Perkembangan tersebut semakin menambah ketidakpastian dalam hubungan dagang global, sekaligus memberi sinyal bahwa tensi perdagangan internasional masih akan memanas dalam waktu dekat.*













