Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan RI memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari tenggat semula, yakni 31 Maret 2026.
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 30 April. Perpanjang satu bulan,” ujar Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Jakarta, Rabu, 25/3/2026.
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut.
Perpanjangan ini sebelumnya telah menjadi opsi yang dipertimbangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, kebijakan ini mempertimbangkan periode pelaporan yang beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menambahkan, pemerintah semula menyiapkan skema relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
“Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026,” kata Inge.
Namun, dengan adanya keputusan perpanjangan, wajib pajak kini memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terkena sanksi.
Capaian Pelaporan dan Aktivasi Coretax
Di sisi lain, DJP mencatat progres signifikan dalam implementasi sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.
Rinciannya, aktivasi akun terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara itu, pelaporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, disusul 863.272 wajib pajak nonkaryawan.
Adapun wajib pajak badan yang melaporkan SPT tercatat sebanyak 183.583 dalam mata uang rupiah dan 138 dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 dalam mata uang dolar AS.
Dengan tambahan waktu pelaporan hingga akhir April, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus memberikan kelonggaran di tengah momentum hari besar keagamaan.













