Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BREAKING: 7 Petinggi OJK Periode 2026-2032 Resmi Dilantik, Kiki Dewi Pimpin Lagi!

by Teguh Imam Suyudi
26 Maret 2026 | 22:00
in Tokoh
petinggi-ojk-periode-2026-2032-dilantik

OJK 2026-2032 (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa bakti 2026–2032 resmi mengemban amanat baru. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Istana Negara pada Rabu (25/3/2026) ini menandai dimulainya era baru kepemimpinan di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026. Pelantikan ini menjadi momen krusial dalam memperkuat struktur kepemimpinan OJK, terutama di tengah tantangan dinamika ekonomi global yang terus bergerak dinamis.

Sebanyak lima dari tujuh anggota dewan komisioner telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ketat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sementara itu, dua anggota lainnya merupakan ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, memastikan sinergi kebijakan antar lembaga.

Dalam susunan kepemimpinan terbaru, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki Dewi, resmi didapuk kembali sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Didampingi oleh Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik, jajaran pimpinan ini diyakini mampu membawa kontinuitas kebijakan.

Berikut adalah susunan lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2032:

  • Friderica Widyasari Dewi – Ketua DK OJK
  • Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua DK OJK, merangkap Ketua Komite Etik
  • Dian Ediana Rae – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
  • Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  • Ogi Prastomiyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
  • Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
  • Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PMSE)
  • Juda Agung – Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan
  • Thomas A.M. Djiwandono – Anggota ex-officio dari Bank Indonesia
  • Sophia Isabella Wattimena – Ketua Dewan Audit
READ  OJK dan Ratu Maxima Sepakat Mengembangkan Program Financial Health di Indonesia

Usai pelantikan, Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap konsisten menjaga stabilitas sektor keuangan. Ia menekankan bahwa ke depan, OJK tidak hanya akan fokus pada pengawasan, tetapi juga mendorong peran industri keuangan sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

“OJK akan mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” tegas Kiki Dewi dalam keterangannya pasca pelantikan, 26/3/2026.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terintegrasi di tengah pesatnya inovasi teknologi finansial. Selain itu, pendalaman pasar keuangan (deepening) juga menjadi prioritas agar sektor jasa keuangan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pelantikan ini sekaligus menjadi titik awal bagi jajaran baru untuk mengawal transformasi sektor jasa keuangan. Dengan komposisi yang memadukan pengalaman dan keahlian di berbagai sektor, OJK optimistis mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di tahun-tahun mendatang.

Tags: Kiki DewiOJKPelantikan OJKStabilitas Keuangan
Previous Post

Hemat Energi Fantastis! BNI Borong Sertifikasi Hijau, Tekan Konsumsi Listrik hingga 559.000 GJ di 2025

Next Post

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

Next Post
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha

17 Oktober 2026 | 18:00
PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin

Sah! PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

15 September 2023 | 19:31
Ban slick mempunyai materialnya sangat berbeda dengan ban biasa, dan dirancang memiliki cengkeraman yang sangat baik dibanding ban biasa. Sepintas ban slick memiliki kemiripan dengan ban botak atau ban yang sudah habis masa pakainya. Namun demikian keduanya sangat berbeda.

Mengenal Ban Slick

9 Desember 2024 | 14:33
TikTok

10 Cara Mudah Mendapatkan Uang dengan Cepat

30 Desember 2023 | 17:00
fenomena-makan-tabungan-saldo-rekening-turun-45-persen

Fenomena Makan Tabungan Menguat, Saldo Rekening Menyusut 45%

10 Oktober 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved