Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

by Irawan Djoko Nugroho
27 Maret 2026 | 14:13
in Ekonomi
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ilustrasi: Proses Kepabeanan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 April 2026, menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini merespons dinamika di lapangan, mulai dari tingginya volume barang tidak diurus, belum diaturnya penanganan uang tunai dari kiriman dan kargo, hingga kebutuhan kerja sama pemusnahan serta imbalan jasa pralelang. Aturan baru ini juga mencakup mekanisme lelang ulang, pengaturan barang di kawasan perdagangan bebas, kebijakan pemblokiran akses kepabeanan, hingga percepatan pemusnahan untuk barang tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan di Jakarta, (27/3/2026). Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

“Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi.

Sebagai informasi, selama ini proses kepabeanan wajib dilalui oleh setiap barang yang keluar-masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional. Tahapan ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik perdagangan internasional. Selama ini pada praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sembari pemilik atau kuasanya menyelesaikan dokumen pemberitahuan, perizinan, serta pembayaran pungutan negara.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu untuk mencegah penumpukan yang menghambat distribusi. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberi pemberitahuan kepada pemilik barang. Bila tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan. Berdasarkan status hukum, barang dibagi menjadi barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).*

READ  Sekalipun Banyak Tantangan, Pembiayaan Hijau Perbankan Berhasil Tembus Rp1.452 Triliun
Tags: Budi PrasetiyoProses Kepabeanan
Previous Post

Pengamat Nilai Prabowo Ubah Makna Blusukan Jadi Serap Aspirasi

Next Post

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Next Post
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

27 Maret 2026 | 14:19
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved